Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Curanmor Dihukum 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 21 Mei 2022 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada Marsandi terdakwa tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor.

Hakim menilai Marsandi telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian.

"Menjatuhkan, pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sabtu, 21 Mei 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Marsandi pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum perkara bermula pada 9 Februari 2022 saat terdakwa datang ke ATM di Jalan G Obos induk untuk menarik uang guna perbaikan sepeda motor. Ia duduk di depan Bank sembari menunggu bengkel buka.

Terdakwa melihat 1 unit motor yang masih menempel kunci kontaknya. Kemudian terdakwa langsung membawa kabur motor tersebut ke dan disimpan di belakang rumah. 

Setelah menyimpan motor hasil curian terdakwa kembali lagi ke tempat semula untuk mengambil motor yang ia gunakan saat beraksi.

Atas kejadian tersebut saksi korban merasa dirugikan dan keberatan dan saksi langsung melaporkan kepada Polresta Palangka Raya. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 20.000.000. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru