Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng Lantik Pj Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kobar

  • Oleh Tim Borneonews
  • 22 Mei 2022 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Janji Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo, Minggu, 22 Mei 2022.

Dalam kesempatan ini gubernur juga melantik Ketua TP-PKK Kobar dan Barsel. Acara berlangsung di aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Dalam sambutannya gubernur mengatakan, sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa Hj. Nurhidayah, dan Ahmadi Riansyah telah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Masa Jabatan 2017-2022. Sedangkan H. Eddy Raya Samsuri dan Satya Titiek Atyani Djoedir, juga telah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan Masa Jabatan 2017-2022.

Untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah sampai dilantik pejabat definitif nantinya, imbuh Sugianto, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.62-1169 Tahun 2022 dan 131.62-1170 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Barito Selatan dan Pengangkatan Pj. Bupati Kotawaringin Barat, dengan memutuskan Lisda Arriyana sebagai Pj. Bupati Barito Selatan dan Anang Dirjo sebagai Pj. Bupati Kotawaringin Barat.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan selamat atas pelantikan saudara Anang Dirjo sebagai Penjabat Bupati Kotawaringin Barat dan saudari Lisda Arriyana sebagai Penjabat Bupati Barito Selatan,” ucap Gubernur.

Gubernur mengingatkan kepada penjabat bupati yang dilantik agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah diberikan, mengemban tugas dan tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Perlu Saya garis bawahi bahwa sampai dengan tahun 2024 ada momen politik yang penting dan strategis yang hadapi yaitu Pemilu Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak 2024, oleh karena itu saudara memiliki tugas pokok yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Gubernur menegaskan, penjabat bupati di kedua kabupaten tersebut agar memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Tidak kalah penting, turut memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. 

Selain itu, melakukan tugas sebagaimana dicantumkan dalam Surat Keputusan Mendagri tentang pengangkatan sebagai Pj Bupati dalam hal pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat ssebelumnya.

Sugianto juga menegaskan agar memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di kabupaten masing-masing Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan lakukan deteksi dini untuk mengurangi resiko ancaman bencana alam lainnya seperti banjir dan karhutla. Dan melakukan langkah-langkah strategis dan inovatif untuk memanfaatkan potensi daerah sehingga PAD lebih optimal.

Berita Terbaru