Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Apresiasi Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Kalteng

  • Oleh Donny Damara
  • 23 Mei 2022 - 15:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Kalteng yang ke 65 tahun, pemprov telah memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat khususnya di provinsi ini.

Kebijakan tersebut sudah mulai berlaku sejak 17 Mei 2022 dan akan berakhir pada 17 Agustus 2022. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengapresiasi kebijakan tersebut.

"Tentu kami sangat mengapresiasi kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Kalteng ini. Saya rasa, kebijakan tersebut dapat meringakan beban masyarakat terutama bagi mereka yang menunggak pajak," kata dia, Senin, 23 Mei 2022.

Dia menyebut program pemutihan atau penghapusan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD), sebab pastinya masyarakat akan berbondong-bondong ke samsat untuk memanfaatkan program itu.

"Program seperti ini tentu menjadi hal positif, terutama bagi masyarakat yang memang kesulitan akibat denda pajak. Untuk itu kami mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkannya dengan baik, demi pembangunan Kalteng agar semakin baik kedepannya," ucapnya.

Dikatakannya agar program itu dapat berjalan maksimal hingga menyentuh masyarakat khususnya wilayah pelosok sosialisasi perlu dilakukan secara masif oleh pemerintah daerah, sehingga dapat diketahui dan mendapat respon positif dari wajib pajak kendaraan bermotor di Kalteng.

"Kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota beserta pemangku kepentingan lainnya untuk mensosialisasikan hal itu sangat diperlukan, sehingga kemudahan yang diberikan pemerintah dapat menjangkau hingga ke pelosok daerah," imbuhnya.

Diketahui, Pemprov Kalteng telah mencanangkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 17 Mei 2022 dan akan berakhir pada 17 Agustus 2022. Program ini dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Kalteng ke 65 tahun.

Adapun keringanan yang akan didapatkan oleh wajib pajak kendaraan bermotor dalam program tersebut yakni berupa pembebasan denda 100 persen, keringanan poko tunggakan 50 persen bagi yang menunggak 1 tahun lebih, pembebasan pokok dan dan denda BBN II 100 persen pembebasan progresif 3 dan seterusnya, serta pembwrian reward berupa potongan PKB sebesar 2 persen - 6 persen bagi wajib pajak yang patuh dalam melakukan pembayaran. (DONNY D/B-11)

Berita Terbaru