Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Tabrak Lari di Palangka Raya Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 23 Mei 2022 - 18:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengemudi Toyota Avanza warna hitam yang menewaskan satu orang pria dalam peristiwa tabrak lari di Jalan Menteng 16, Kota Palangka Raya kini terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

"Pelaku kita terapkan Pasal 310 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang tidak menolong korban yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa didampingi Kasatlantas Kompol Feriza Winanda Lubis, Senin 23 Mei 2022.

Budi mengatakan penyebab pengemudi Toyota Avanza dengan nomor polisi 1732 PD yang dikemudikan oleh MF (21) menabrak sepeda motor hingga menyebabkan satu orang tewas dan satu lainya luka cukup serius itu akibat kurang hati-hati.

"Pemotor saat itu sudah memasuki Jalan besar dan langsung ditabrak. Itu terlihat dari rekaman CCTV dan itu juga diakui pelaku," katanya.

Meski demikian polisi tetap mengenakan jerat pidana akibat tindakan MF yang diduga berusaha melarikan diri.

Usai kejadian, MF diduga berusaha melarikan diri dari TKP. Kemudian MF diamankan oleh petugas di samping PALMA Jalan Kinibalu Kota Palangka Raya, Sabtu malam, 21 Mei 2022. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru