Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Tambah Jumlah Pokdarwis

  • Oleh Asprianta
  • 23 Mei 2022 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemkab Pulang Pisau pada 2022 menargetkan penambahan jumlah Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Bumi Handep Hapakat.

Hal tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Bakhzar Efendi, belum lama ini.

“Jadi pada tahun ini kita menargetkan ada penambahan minimal 5 kelompok Pokdarwis. Karena itu termasuk dalam tugas pokok dan fungsi kami,” ucap Bakzar. 

Bakzar menjelaskan, saat ini jumlah Pokdarwis di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 20 kelompok dan ditargetkan tahun ini meningkat jumlahnya.

Pokdarwis, kata Bakzar, merupakan salah satu organisasi yang berbasis masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan unsur-unsur kepariwisataan.

Keberadaan Pokdarwis kata Bakzar menjadi indikator yang sangat menentukan, adanya atensi, partisipasi serta keinginan masyarakat. Di situ termasuk dalam 3 fungsi Disbudpar, yakni pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan.

“Adanya inisiatif yang muncul dari Pokdarwis ini lah, nantinya kita dukung serta dorong. Sehingga pemerintah, nantinya bisa hadir dan terlibat dalam pembangunan kebudayaan dan pariwisata di kabupaten kita,” tambahnya.

Bakhzar mengakui, untuk bersaing dengan kabupaten atau daerah lain, saat ini belum bisa.

Tapi, dirinya tetap optimis, mengingat Kabupaten Pulang Pisau juga memilik keunggulan disektor kebudayaan dan pariwisata yang masih bisa ditunjukkan.

“Salah satunya, tumbuhnya bunga Anggrek Pensil di Taman Sebangau yang mempunyai keunikan tersendiri. Bahkan saya dengar, Anggrek Pensil yang langka ini cuma ada 2 tempat saja di Indonesia,” ucap Bakzar.

Oleh karenanya, lanjut Bakzar, pihaknya akan meminimkan dan menyederhanakan persyaratan penerbitan SK dalam pembentukan Pokdarwis tersebut.

“Namun, setelah diterbitkan SK dari masing-masing desa tempat Pokdarwis terbentuk,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dengan adanya SK dari Desa dan Dinas, maka keberadaan Pokdarwis tersebut memiliki legalitas dan bisa menjadi pintu masuk untuk menerima bantuan dari pemerintah daerah.

Baik itu dari dana hibah, pembangunan – pembangunan fisik serta masih banyak jenis bantuan yang lainnya.

Berita Terbaru