Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku Penganiayaan di Kapuas Tengah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 Mei 2022 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial AL (28) warga Kecamatan Kapuas Tengah telah ditangkap karena diduga menganiaya dengan memukul pengendara sepeda motor berinisial Ra (18) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban mendapatkan pukulan benda tumpul dari pelaku ketika melintas di Jalan Lintas Timpah - Pujon, Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman penjara.
"Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Senin, 23 Mei 2022.

Sebelumnya, Kapolres telah membeberkan kronologis kejadian yang terjadi pada Minggu, 15 Mei 2022, sekitar pukul 21.00 WIB saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Pujon ke arah Desa Kota Baru.

"Tiba-tiba saat di depan rumah pelaku, korban di pukul pelaku dengan menggunakan sepotong kayu bulat pada arah wajah dan korban langsung terjatuh dan terseret beserta sepeda motor yang dikendarainya, sehingga korban tersungkur," bebernya.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka memar pada bagian dahi, luka robek pada bagian mulut. Warga setempat pun berdatangan ke lokasi dam selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pujon untuk diberikan pertolongan pertama.

"Kemudian sempat dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus Kota Palangka Raya, untuk penanganan lanjutan, setelah satu hari mendapatkan perawatan korban dinyatakan meninggal oleh pihak medis," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu potong kayu bulan panjang kurang lebih 60 centimeter. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru