Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gakkum KLHK Sita Alat Berat dari Lokasi Pertambangan Diduga Tanpa Izin

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 24 Mei 2022 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Kalimantan menyita sejumlah alat berat dan truk pada lokasi pertambangan diduga tanpa izin usaha dalam kawasan hutan.

Kepala Seksi Wilayah I Gakkum KLHK Kalteng - Kalsel, Irmansyah membenarkan telah mengamankan sejumlah alat berat dan truk tersebut.

"Kami mengamankan beberapa jenis alat berat serta dump truk. Rinciannya, 3 unit excavator, 2 unit wheel loader, dan 2 unit dump truk," kata Irmansyah, Selasa, 24 Mei 2022.

Dia menjelaskan, sejumlah alat berat dan truk tersebut diamankan di lokasi pertambangan batu jenis Andesit, Desa Hampangen, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Irman mengatakan, perusahaan itu diduga tidak mengantongi izin dari KLHK dan melakukan aktivitas kegiatan yang masuk dalam kawasan hutan.

Tim penyidik dari SPORC sendiri telah mengamankan satu orang tersangka yakni kepala tekhnik tambang tersebut.

"Tersangka kita titipkan (penahanan) di rutan Polda Kalteng," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru