Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Jambi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Minta Pemprov Kalteng Segera Gelar Uji Kompetensi Tenaga Kontrak Non Aktif

  • Oleh Donny Damara
  • 24 Mei 2022 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemprov Kalteng telah mengeluarkan surat edaran Sekda Kalteng Nomor 800/844/II.1 tentang Penonaktifan BKD/PPNPN. Dalam surat edaran tersebut juga dijanjikan para tenaga kontrak (tekon) di lingkungan pemprov yang dinonaktifkan, akan dilakukan uji kompetensi. Namun, hingga saat ini uji kompetensi itu belum juga terealisasi.

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati meminta kepada Pemprov Kalteng supaya dapat segera menggelar uji kompetensi atau kelayakan bagi para tekon yang telah di nonaktifkan tersebut.

"Pemprov harus memberikan kepastian, segera gelar uji kompetensi itu agar dapat diketahui nantinya jumlah tekon yang layak dipertahankan, jangan sampai nasib para tekon ini terkatung-katung. Mereka pastinya saat ini menunggu kepastian," ucapnya, Selasa, 24 Mei 2022.

Dikatakannya, jika nantinya dalam uji kompetensi ada tekon yang dulunya telah lama bekerja atau mengabdi di suatu instansi pemerintahan Pemprov Kalteng, namun kemudian tidak lulus uji kelayakan maka diharapkan pemprov memberikan kebijakan pesangon kepada tekon tersebut.

"Kebijakan pesangon ini hanya sekedar sebagai bahan pertimbangan dari kami untuk pemprov, jangan sampai tekon yang lama mengabdi sebut saja sekitar 10-15 tahun ketika tes tidak lulus, kemudian tidak mendapat apa-apa maka sangat disayangkan. Sedangkan pekerja di perusahaan swasta saja ketija diberhentikan ada pesangonnya, dan itu sudah tertuang dalam UU ketenagakerjaan," ujarnya.

Disebutkannya, apabila tekon yang telah bekerja lebih dari satu tahun kemudian tidak lulus ujian kelayakan dan tidak mendapatkan pesangon, maka pemerintah dalam hal ini tidak konsisten dengan aturan yang dibuat melalui UU ketenagakerjaan.

"Dibuatkaannya UU ketenaga kerjaan ini tujuannya untuk melindungi hak para pekerja di perusahaan swasta, tapi jika tekon yang bekerja di pemerintahan dilupakan berarti pemerintah hanya membuat aturan agar orang lain menerapkan, tapi pemerintah itu sendiri tidak melaksanakannya, jangan sampai ini terjadi," tegasnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan anggaran untuk menggajih para tekon yang bekerja pada tahun anggaran 2022 telah disetujui dan disahkan pada anggaran tahun 2021. Artinya, anggaran untuk menggajih para tekon ditahun 2022 ini sudah tersedia.

"Nah, para tekon itu kan dinonaktifkan sejak awal tahun 2022 hingga sekarang. Jadi pertanyaannya kemana anggaran gajih tekon tersebut, kami di DPRD mempertanyakan itu. Agar hal ini tidak menjadi permasalahan yang berlarut-larut harapan kami para tekon yang dinonaktifkan itu diperkerjakan saja kemabli hingga akhir tahun 2022 ini," tukasnya. (DONNY D/B-11)

Berita Terbaru