Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Sebut Sabu di Tangannya Pesanan Rekannya

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2022 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Agus, karyawan perkebunan kelapa sawit mengaku sabu yang diamankan polisi darinya merupakan pesanan rekannya.

"Sabu itu pesanan Acat," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Selasa, 24 Mei 2022.

Tersangka diminta Acat membeli sabu seharga Rp 200 ribu. Kemudian tersangka membeli sabu dari Suprihatin alias Gufri.

Tersangka mau membeli sabu itu karena dijanjikan Acat memakai sabu itu secara gratis bersama-sama. Dia juga sudah beberapa kali menggunakan sabu.

Dari kicauan tersangka, petugas juga mengamankan Gufri, sementara itu hingga kini dirinya tidak mengetahui keberadaan Acat.

Tersangka diamankan pada Jumat, 11 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 Wib di kantor PT Borneo Sawit Persada (BSP), Terantang Estate, Desa Cempaka Mulia, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur atas kepemilikan sabu sepaket dengan berat 0,38 gram.

Atas perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru