Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sabu dari Kalsel Dibawa Ke Palangka Raya, Pria Ini Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 25 Mei 2022 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Randy Fauzan terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 6 tahun pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 25 Mei 2022

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Fauzan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara ," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko.

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya Ipik Haryanto dalam pembelaannya meminta keringanan dengan majelis hakim dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Pada persidangan sebelumnya Randy mengaku membeli Narkotika Jenis sabu dari wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan dibawa ke kota Palangka Raya.

Dalam Dakwaan Jaksa Randy Fauzan ditangkap kepolisian pada 17 Februari 2022 berdasarkan informasi dari masyarakat. Ia dibekuk oleh Satreskoba Polresta Palangka Raya di sebuah barak jalan Buluh Merindu kota Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bersih 3,45 gram, timbangan digital, handphone, sendok sabu dan uang tunai.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Yunandi yang ia beli senilai Rp 13 juta. Sabu tersebut rencananya sebagian akan dipakai sendiri dan juga akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. (APRIANDO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru