Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orangtua Tersangka M Ditunjuk jadi Wali yang Memelihara Bayi X

  • Oleh Wahyu Krida
  • 28 Mei 2022 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selain menikahkan pasangan kekasih yang terlibat kasus penerlantaran anak yaitu tersangka M dan S, di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 27 Mei 2022 di tempat yang sama juga dirangkaikan dengan penunjukan perwalian bagi bayi X yang diterlantarkan pasangan kekasih tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Sabtu, 28 Mei 2022 menjelaskan proses pernikahan dan penunjukan perwalian pada bayi X, merupakan tindaklanjut dari permohonan kedua pihak keluarga tersangka.

"Usai akad nikah digelar di Mapolres Kobar, petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kobar atas permintaan kedua keluarga tersangka juga menunjuk siapa yang menjadi wali bayi X," jelas Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, kedua keluarga tersangka sepakat bahwa perwalian bayi X sementara yang ditunjuk adalah K, orang tua tersangka M atau kakek dari si bayi.

Seperti diberitakan bayi tersebut memang diletakkan kedua tersangka didepan rumah K yang berlokasi di Jalan Translik Gang Tiung RT. 11 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Lantaran pemilik rumah tidak mengetahui asal usul bayi yang berada didepan rumahnya, membuat si penemu terkejut dan menghubungi Polisi.

Ternyata dalam penyelidikan diketahui bayi tersebut ternyata adalah cucunya sendiri yang sengaja diletakkan oleh tersangka M bersama kekasihnya S. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru