Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPID Kalteng Serahkan Laporan Layanan Keterbukaan Informasi Publik

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 28 Mei 2022 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyerahkan Laporan Layanan Keterbukaan Informasi ke Komisi Informasi Pusat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Kalteng Erwindy menyampaikan, Laporan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik merupakan kewajiban setiap badan publik dalam melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode 1 tahun.

 "Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya dalam keterangan tertulisnya baru baru ini.

Dia berharap, dengan ketaatan pemerintah dalam menjalankan amanat UU ini, Kalteng akan menjadi badan publik yang lebih informatif dan transparan dalam mewujudkan good governance.

Adapun dalam penyerahan Laporan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik Kalteng tersebut diterima langsung oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya Sholikhah di kantornya.

 

Pengukuran Indeks Keterbukaan bertujuan untuk menggambarkan sejauh mana kondisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pelaksanaan layanan Informasi oleh badan publik, sebagai amanat implementasi Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksanaannya. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru