Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Palangka Raya Diminta Laporkan Aktivitas Parkir Liar, Ini Nomornya

  • Oleh Hendri
  • 30 Mei 2022 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengajak masyarakat untuk ikut melapor jika ada indikasi pelanggaran parkir yang dilakukan juru parkir (Jukir) di tepi jalan umum.

"Jangan ragu melaporkan kepada kami apabila ada menemukan aktivitas jukir liar ataupun kendaraan yang parkir sembarangan pada are-area yang sudah dilarang," kata Alman, Senin 30 Mei 2022.

Untuk melaporkan aktivitas parkir liar masyarakat bisa menghubungi nomor 081255267427, 081258828002 dan 085249127377. Selain nomor ini warga juga bisa melapor melalui pesan di Instagram maupun melalui aplikasi Si-TaKir.

Dia mengatakan jika ada jukir yang tidak menggunakan rompi, identitas dan surat izin tata kelola parkir maka masyarakat dapat menolak untuk membayar biaya parkir.

“Jika juru parkirnya tidak ada rompi, identitas ataupun surat izin tata kelola parkir dapat diindikasikan sebagai juru parkir liar, masyarakat bisa menolak membayar biaya parkir," jelasnya.

Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan Dishub untuk menindak Jukir liar seperti memberikan surat teguran dan memberikan peringatan dan sanksi terhadap Jukir liar.

"Kami tidak henti-hentinya menciptakan Kota Cantik sebagai kota yang tertib dan nyaman berlalu lintas. Semoga masyarakat mau berpartisipasi untuk menata kota ini," tutupnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru