Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Ini Sebut Curi Motor Tetangga untuk Dijual

  • Oleh Naco
  • 30 Mei 2022 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Istar mengajak Eko Adi Nurlastiyo alias Eko mencuri motor Sisi Hardina yang tidak lain tetangganya sendiri.

"Motor itu kami ambil rencananya untuk dijual," kata tersangka Istar saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Namun apes bagi keduanya. Belum sempat menjual motor tersebut, mereka hari itu juga diamankan petugas kepolisian.

Dari penjelasan polisi tersebut, Istar dan Eko yang mencuri motor korban hingga akhirnya keduanya diamankan.

Akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Dalam kasus ini, keduanya dibidik dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Senin, 30 Mei 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, 27 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Cristopel Mihing, RT 5 RW 2, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun korban dalam kasus ini Sisi Hardina, motor yang dicuri Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 2294 OB. (NACO/B-7)

Berita Terbaru