Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu di Sampit Ini Terancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Mei 2022 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sahri (31), warga pendatang yang akan mengedar sabu di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dituntut selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara oleh jaksa Roshian Arganata.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana 114 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ucap jaksa, Senin, 30 Mei 2022.

Warga Jalan Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini dianggap bersalah setelah diamankan pada Sabtu, 22 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 bungkus sabu dengan berat197,39 gram. Selain itu, ada juga sebuah ponsel dalam kamar kos yang disewa oleh Wafiruddin, ponsel dan motor milik Wafiruddin.

Sebagaimana yang terurai di sidang, terdakwa mengaku ke Sampit hanya untuk melanjutkan bisnis haramnya tersebut, mengedarkan sabu-sabu bersama terdakwa M Wafiruddin, 

Ia bertugas cari sabu, sementara yang menjual dan menawarkannya Wafiruddin. Perbuatan itu mereka lakukan bukan kali pertama.

Usai mendengarkan tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Edi Rosadi memberikan waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru