Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 20 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Mei 2022 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tajar (46), petani sawit yang menghabisi nyawa H Hadi Suwarno Warisman alias Warno dituntut pidana penjara selama 20 tahun penjara oleh jaksa, Rahmi Amalia.

"Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, Pasal 340 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa, Senin, 30 Mei 2022.

Selama proses sidang, kata jaksa, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus perbuata terdakwa, dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dilakukan secara sadis dan membuat luka mendalam bagi keluarga korban.

Ia melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 9 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Poros Tumbang Koling -PT HSL Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia melalukan perbuatannya lantaran kesal dengan korban yang tidak membayar upahnya bekerja memupuk dan membersihkan sawit.

Saat itu, ia dijanjikan upah Rp 1 juta, dibayar hanya Rp 400 ribu. Korban meminta kerja lagi namun terdakwa tidak mau bekerja dengan alasan upah sebelumnya belum lunas dibayar oleh penjaga kebun sawit milik H Sutrisno tersebut. Di sisi lain, dirinya butuh uang untuk dikirim biaya sekolah anaknya.

Korban tetap tidak mau membayar sisanya itu dengan alasan pemupukan yang dilakukan banyak yang tidak sesuai, hingga akhirnya terdakwa merasa dibohongi.

Terdakwa emosi dan mendatangi pondok yang ditempati korban. Di situ, korban dihabisi dengan parang yang sudah dibawanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan kiri, leher belakang, kepala, pungung, pinggang dan kaki. (NACO/B-7)

Berita Terbaru