Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengcongkel Jendela Rumah Menggunakan Linggis, Pencuri Gasak 2 Telepon Genggam

  • Oleh Apriando
  • 30 Mei 2022 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Arbani dan Rahman terdakwa tindak pidana pencurian, mengakui perbuatannya melakukan menggasak dua buah telepon genggam dengan mengcungkil jendela rumah menggunakan linggis.

"Iya benar, kami meminta ditunjukkan jalan Lokasi yang sepi," kata terdakwa sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 30 Mei 2022

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara bermula pada 16 Maret 2022. Arbani dan saksi Zikri berangkat dari kabupaten Barabai ke kota Palangka Raya. Rahman mengajak Arbani untuk mencuri.

Arbani menyiapkan sebuah linggis dan obeng, mereka berdua berangkat menggunakan sepeda motor. Rahman menghubungi Supriadi (Berkas Terpisah), keduanya ingin menginap di tempat Supriadi setelah sampai di kota Palangka Raya.

Keduanya meminta diantar ke Supriadi untuk menunjukkan lokasi -lokasi sepi. Menggunakan dua buah motor Arbani diantar oleh saksi Zikri dan Rahman diantar oleh Supriadi.

Kedua terdakwa diantar ke Jalan Mahir Mahar kota Palangka Raya. Mereka berjalan kaki dan berkeliling dan menemukan target. Rahman menunggu di depan rumah korban sembari mengawasi sedangkan Arbani mencongkel jendela depan dengan menggunakan sebuah  masuk ke dalam dan mengambil dua buah handphone.

Tidak berhenti disitu Arbani juga mengambil sebuah tas berisi uang Rp. 100 ribu pada sebuah rumah yang bersebelahan dengan tempat korbannya. Jaksa menjerat keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru