Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DAD Kalteng Minta Kepala Daerah Tegakkan UU Perkebunan dan Perda Nomor 5 Tahun 2011

  • Oleh Donny Damara
  • 30 Mei 2022 - 23:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Mambang I Tubil meminta kepada kepala daerah di Kalteng baik gubernur, bupati, dan wali kota supaya dapat menegakkan UU perkebunan dan Perda Kalteng nomor 5 tahun 2011 tentang pembentukan usaha perkebunan berkelanjutan.

Mambang mengatakan, maraknya konflik sosial terkait masalah perkebunan dalam beberapa tahun ini di Kalteng dikarenakan lemahnya sistem pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan perkebunan di provinsi ini.

"Juga lemahnya komitmen serius dalam mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk hak adat terhadap tanah masyarakat. Pemberian izin hanya diatas meja tidak dilakukan inventarisasi dan idenfikasi terhadap objek yang diberi izin, dan kesadaran pengusaha untuk mematuhi dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung," ucapnya, Senin, 30 Mei 2022.

Oleh karena itu kata Mambang, kehadiran perusahaan bagi masyarakat bukan untuk mengatasi masalah, akan tetapi malah memunculkan masalah bagi masyarakat khususnya adat di Kalteng. Ditambah lagi arogansi keperpihakan aparat kepolisian dalam menerapkan hukum yang hanya melihat suatu perbuatan dari pihak masyarakat saja.

"Aparat penegak hukum tidak menggali masalah itu secara utuh dan komprehensif dalam hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk menyelesaikannya, karena fenomena konflik sosial itu dianggap semata-mata salah masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Mambang menyebut di dalam pasal 17 UU nomor 39 tentang perkebunan, pemerintah daerah dilarang memberi izin pada wilayah tanah ulayat yang menjadi hak masyarakat adat, dan itu juga yang dimaksud dalam Perda nomor 5 tahun 2011, sebelum memberikan izin usaha perkebunan harus dikakukan inventarisasi dan idenfikasi terlebih dahulu.

"Tapi yang ada inventarisasi dan idenfikasi terhadap objek yang diberi izin itu tidak dilakukan, makanya sering kali terjadi konflik. Saya meyakini jika memang itu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan konflik sosial terkait masalah perkebunan seperti sekarang ini tidak akan terjadi," imbuhnya. (DONNY D/B-6)

Berita Terbaru