Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dugaan Mafia Tanah, Jaksa Penyelidik Limpahkan Proses Selanjutnya ke Penyidik Polri

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Juni 2022 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas melalukan penyelidikan dugaan adanya mafia tanah yang terjadi di Desa Palingkau Jaya, Kecamatan Kapuas Murung.

Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo
mengatakan bahwa Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik yang melaksanakan surat perintah operasi intelijen terkait dugaan mafia tanah atau penyerobotan lahan di desa tersebut dikarenakan yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.

Setelah menerima laporan dari masyarakat Desa Palingkau Jaya terkait dugaan adanya mafia tanah atau penyerobotan lahan pada Februari 2022 tersebut, Tim Jaksa Penyelidik yang dipimpin oleh Amir Giri Muryawan, langsung bergerak cepat dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Selama kurang lebih 1 bulan tim berhasil meminta keterangan kepada 21 orang dan mendapatkan 36 dokumen. Laporan hasil operasi intelijen tersebut dapat diselesaikan pada 18 Mei 2022 dengan kesimpulan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga sejak awal membuat Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) kemudian menjualnya kepada pihak ketiga.

"Sementara lokasi tanah yang dibuatkan SPPT tersebut adalah milik warga Desa Palingkau Sejahtera berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM)," kata Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Amir Giri Muryawan dalam rilisnya, Kamis, 2 Juni 2022.

Adapun laporan hasil operasi intelijen tersebut telah diserahkan kepada Polsek Kapuas Murung selaku penyidik pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu, kemudian telah dilaksanakan ekspos atau gelar perkara bertempat di aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.

"Dengan hasil Kapolsek Kapuas Murung menerima hasil laporan tersebut dan kemungkinan berdasarkan analisa sementara juga dapat dikembangkan," ucapnya.

Kapolsek Kapuas Murung selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Kapuas untuk tindak lanjut permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Amir Giri menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik warga transmigrasi sejak tahun 1997 Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah memiliki progam transmigrasi yang diberikan kepada warga desa transmigran untuk mendapatkan 2 paket lahan tanah yaitu lahan pekarangan dan lahan usaha tanpa dipungut biaya.

Dalam program tersebut terdapat 32 sertifikat tanah milik Desa Palingkau Jaya (SP-1) seluas 64 hektar dan tanah restan (sesuai dengan yang dilampirkan pada laporan masyarakat).

Berita Terbaru