Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tega! Oknum ASN di Barito Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Oleh Uriutu
  • 02 Juni 2022 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Seorang pria, oknum ASN di salah satu SOPD Barito Selatan tega mencabuli anak gadis masih di bawah umur pada 28 April 2022 sekitar pukul 11.30 WIB. Kini, oknum itu telah diamankan aparat kepolisian setempat. 

“Kita telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak di bawah umur,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M Saladin dan Kabag Ops saat press release, Kamis, 2 Juni 2022.

Ia membeberkan, kronologis kejadian berawal saat tersangka menghubungi korban via WhatsApp, meminta datang ke kantor yang saat itu kosong karena jam istirahat.

Korban pun datang. Karena ruangan dalam keadaan kosong, tersangka kemudian memanfaatkannya untuk melakukan perbuatan cabul. Tak terima perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan.

“Saat ini pelaku telah kita amankan serta juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” beber Kapolres.

Dalam hal ini, korban akan didampingi pihak Dinas Sosial sampai proses pengadilan selesai. Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju seragam sekolah, rok seragam, baju batik kedinasan dan ponsel milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1/2006 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. (URIUTU DJAPER/B-7) 

Berita Terbaru