Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jampidum Apresiasi Kejati Kalteng Hentikan 2 Penuntutan Perkara

  • Oleh Apriando
  • 03 Juni 2022 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran, sehingga terwujudnya proses Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di wilayah Kejari Kabupaten Katingan dan Kotawaringin Barat.

"Apresiasi diberikan atas penghentian penuntutan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MR dan M di wilayah Katingan dan Kotawaringin Barat," kata Kajati Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, Kamis, 2 Juni 2022

Apresiasi tersebut juga diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Kajari Kotawaringin Barat serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator, sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurutnya penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

Dodik mengatakan  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dodik menambahkan penghentian penuntutan dua perkara di wilayah Katingan dan Kotawaringin Barat dengan 2 Tersangka diberikan dengan pertimbangan antara lain  Para Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari 5  tahun.

"Telah tercapai perdamaian antara korban dan para tersangka yang dihadiri korban dan keluarganya, tokoh masyarakat dan penyidik," pungkasnya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru