Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemendagri Catat 353 Anjungan Dukcapil Mandiri di Indonesia

  • Oleh ANTARA
  • 04 Juni 2022 - 09:45 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat saat ini terdapat 353 unit mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang terdapat di berbagai daerah di Indonesia, kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat.

"Jumlah itu terdiri dari 126 unit berupa hibah pinjam pakai dari Ditjen Dukcapil dan 227 unit berasal dari pembelian APBD," kata Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Zudan menyebutkan Provinsi Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah mesin ADM terbanyak di Indonesia sejumlah 84 unit. Selanjutnya, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah terbanyak kedua dengan ADM sebanyak 53 unit.

Selain itu, Provinsi Jawa Tengah memiliki 38 unit mesin ADM, Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai 20 unit mesin ADM, Provinsi Yogyakarta tercatat 19 unit mesin ADM, dan Provinsi Banten sebanyak 15 unit.

Sementara itu di tingkat kabupaten dan kota, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi daerah dengan paling banyak memiliki mesin ADM sejumlah 33 unit. Selanjutnya ialah Kabupaten Bandung dengan 30 unit, Kabupaten Jepara sebanyak 17 unit, Kota Makassar sejumlah 16 unit, Kabupaten Sleman memiliki delapan unit, dan Kabupaten Banyuwangi mempunyai enam unit.


Zudan mengatakan Pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan secara digital, salah satunya melalui ADM. Kemendagri juga selalu berupaya dan berinovasi untuk mewujudkan layanan cepat, lengkap, dan gratis melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, tambahnya.

Pelayanan administrasi kependudukan awalnya dilakukan secara manual. Namun, kini pelayanan menjadi lebih efektif dengan memanfaatkan teknologi berbasis daring melalui mesin ADM tersebut, jelasnya.

Inovasi ADM yang mirip mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) perbankan itu dirancang khusus agar masyarakat dapat mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis, dan berstandar sama tanpa diskriminasi.

"Melalui ADM, kita bisa cetak sendiri KTP elektronik, kartu identitas anak, akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga. Cukup dari ADM, tidak perlu ke kantor Dukcapil. Sistem bekerja dengan pengaman nomor induk kependudukan atau NIK, pin, dan QR Code," ujar Zudan.

ANTARA

Berita Terbaru