Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda ini Terancam 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Sabu

  • Oleh Nopri
  • 06 Juni 2022 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda, Ricky alias Iki terancam 6 tahun dan 5 bulan (6,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan atas kasus sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa Siti Maimunah, Senin, 6 Juni 2022.

Menangapi tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyampaikan permohonan secara lisan supaya hukumannya dapat diringankan.

"Saya mohon keringan hukuman yang mulia. Saya sangat menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya.

Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pada Sabtu, 19 Maret 2022 pukul 01.00 WIB di Jalan Damang Pijar, Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 paket dengan berat kotor 5,61 gram, 1 unit motor Beat dengan nomor polisi KH 6919 UA dan 1 unit HP merk Oppo. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru