Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 16 Paket Sabu Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 09 Juni 2022 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dedy Sukandar (45) dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa Johannis, Eko Sidabutar, Kamis, 9 Juni 2022.

Selain itu, terdakwa didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Jaksa membidiknya dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," ucap Eko dalam tuntutannya itu.

Jaksa juga menyatakan tetap pada tuntutannya setelah terdakwa secara lisan mengajukan pembelaan dengan meminta keringanan hukuman.

Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Dermaga Mang Jani, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Darinya, diamankan 16 paket sabu. Dari jumlah tersebut, 14 paket sabu ditemukan dari dalam dompet di saku celana yang dikenakannya. Kemudian, dirinya juga menunjukkan 2 paket sabu di bawah kompor dapur rumahnya yang dibungkus dengan kertas aluminium foil dengan berat total 3,8 gram. Ada pula diamankan ponsel dan uang Rp 749 ribu.

Fakta sidang juga mengungkapkan, sabu yang dikuasainya awalnya ada 17 paket, namun sudah laku terjual sebanyak 1 paket dengan Fredy Susanto yang saat itu dijual seharga Rp 150 ribu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru