Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Ingatkan Kades Harus Konsultasi dan Koordinasi Dalam Mengambil Kebijakan

  • Oleh Naco
  • 09 Juni 2022 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus mengingatkan agar kepala desa selalu berkoordinasi dan konsultasi dalam setiap mengambil kebijakan.

Menurutnya, konsultasi dan koordinasi oleh kepala desa bisa dilakukan dalam hal penggunaan sebuah anggaran untuk sebuah kegiatan.

"Kita tidak ingin lagi kepala desa ini berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran kurangnya pemahaman terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara," katanya, Kamis, 9 Juni 2022.

“Kalau saya boleh menyarankan, para kepala desa dan perangkatnya ketika dalam mengambil tindakan yang mana masih belum paham, hendaknya bisa konsultasi dan koordinasi. Jangan gunakan pemahaman sendiri,"  tambahnya.

Dia melanjutkan, wadah konsultasi itu ada di aparatur pemerintah kabupaten atau pendamping desa. Untuk di kabupaten, ada aparat pengawas internal pemerintah atau Inspektorat. 

Pada prinsipnya, perkuat pengawasan dan pendampingan bagi kepala desa. Itu disampaikan karena mereka prihatin ada kades yang masih belum paham dalam penggunaan dana desa. 

"Apalagi Kades yang baru menjabat mesti didampingi dan diarahkan dengan baik supaya mereka bisa menjalankan roda pemerintah dengan bertanggungjawab,” tegasnya.

Diungkapkannya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.   

"Terbitnya aturan ini adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di pemerintah daerah," ucapnya.

Menurutnya, PP tersebut sejalan dan akan memperkuat bagian terpenting dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah kepada Pemerintah Desa. Harus membuat pembinaan dan pengawasan desa oleh APIP menjadi lebih baik dan optimal.  

Dengan hal ini, artinya pemerintah pusat memberikan lampu hijau kepada Inspektorat untuk melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap aparat desa dalam bertindak. 

“Di satu sisi kami juga mendorong harus ada alokasi anggaran untuk mereka yang bertugas di pembimbing dan pengawas untuk desa tersebut, supaya pemerintah desa bisa berjalan sesuai aturan dan ketentuan,” tandasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru