Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemohon SIM Wajib Ikuti Uji Praktik

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 11 Juni 2022 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Untuk dapat di terbitkan Surat Izin Mengemudi atau SIM pemohon  harus melewati beberapa tahapan mulai dari syarat administrasi hingga uji praktik.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon mengatakan, dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) beberapa syarat  harus di penuhi pemohon.

“SIM akan di terbitkan oleh Polri, apabila  pemohon  telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor,“ katanya, Sabtu, 11 Juni 2022.

Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran, selanjutnya mengisi formulir pendaftaran kemudian melaksanakan tes teori dan praktek di lapangan apabila penerbitan  SIM baru.

“Jika telah memenuhi seluruh persyaratan, maka SIM akan langsung di terbitkan,“ ungkapnya.

Romadhon menambahkan, pihaknya  bertekad akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan  prima.

Selanjutnya, Satlantas Polres Seruyan juga menyediakan papan informasi  terkait tahapan dalam pembuatan SIM, sehingga masyarakat memahami alur dan syarat dalam penerbitan SIM. (FAHRUL/B-5)

Berita Terbaru