Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Komisi B Ingatkan Investasi yang Legal Harus Terdaftar di OJK

  • Oleh Testi Priscilla
  • 12 Juni 2022 - 20:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriaty Lambung mengingatkan masyarakat bahwa investasi atau badan investasi yang legal haruslah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Kita ingatkan, bahwa kegiatan usaha investasi yang legal selalu disertai keabsahan dari lembaga hukum. Selain itu, telah terdaftar di OJK maupun Bappebti yang menangani perusahaan-perusahaan berbasis investasi," kata Nenie pada Minggu, 12 Juni 2022.

Menurut Nenie, daripada salah berinvestasi dan malah dapatnya investasi bodong, dia lebih menyarankan masyarakat untuk berinvestasi di sektor industri produktif seperti pertanian, perkebunan, industri rumahan, dan sebagainya.

"Karena muaranya berinvestasi adalah keberhasilan dalam membangun pohon industri yang akan berdampak secara positif ke banyak pihak lainnya," tuturnya lagi.

Nenie memandang bahwa investasi yang berupa saham tidaklah mendidik masyarakat menjadi produktif serta tidak memiliki nilai tambah.

"Sebab investasi itu bersifat spekulatif dan tidak berpengaruh positif terhadap perubahan iklim ekonomi secara luas. Walaupun tetap mau berinvestasi ya itu tadi, lebih baik di sektor industri produktif," tuturnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru