Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penipuan Bisnis Sarang Burung Walet Dihukum 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 13 Juni 2022 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara kepada Fauzi, terdakwa tindak pidana penipuan bisnis sarang burung walet.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fauzi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Juni 2022

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan menerima. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dan korban sudah sering bertransaksi jual beli sarang burung walet sejak tahun 2021. Pada awal bulan Januari 2022, terdakwa dan saksi korban melakukan transaksi jual beli sarang burung walet terakhir kalinya dengan sistem pembayaran cash (ada uang ada barang) di rumah saksi korban.

Pada 9 Januari 2022, Fauzi menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan menawarkan sarang burung walet seberat 15 kg. Bahkan, terdakwa mengirimkan video dan foto untuk meyakinkan korban bahwa sarang walet tersebut ada di tangan terdakwa dan terdakwa berjanji barang tersebut akan sampai di Palangka Raya pada tanggal 13 Januari 2022.

Atas tawaran dan video yang dikirimkan terdakwa tersebut, korban percaya dan tertarik. 10 Januari 2022, saksi korban dampingi saksi Topik (tukang sortir barang) yang kebetulan tinggalnya bersamaan dengan korban mentranfer uang sebesar Rp 130.000.000 melalui dua rekening.

Pada 12 Januari 2022 , terdakwa menghubungi korban kembali melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa ada tambahan sarang seberat 10 kg, disertai video sarang waletnya. Barang tersebut akan diantar sekaligus dengan pesanan yang pertama yaitu di tanggal 13 Januari 2022. Terdakwa meminta  korban mengirimkan uang sebesar Rp100.000.000. Karena sudah terlanjur percaya dan merasa besok siang barang akan sampai di tangan, korban mengikuti permintaan terdakwa dengan mengirimkan kembali uang sebesar Rp 100.000.000. 

Pada 13 Januari 2022, sarang walet yang dijanjikan terdakwa tidak pernah sampai. Terdakwa melarikan diri dan nomor ponselnya pun tidak aktif. Sedangkan uang milik saksi digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi yaitu membayar utang dan digunakan untuk berfoya-foya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan polisi untuk ditindak lanjuti prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 230.000.000. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru