Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penting, Jika Menjadi Korban Kriminal Jangan Unggah di Medsos

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Juni 2022 - 10:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bijak dalam menggunakan media sosial dewasa ini sangat penting dengan tidak mengunggah berbagai hal ke medsos. Salah satunyainformasi ketika menjadi korban kriminal.

Pasalnya, unggah kriminal ke media sosial ternyata dapat menyulitkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani menyayangkan sikap masyarakat atau korban tindak pidana yang lebih memilih memposting kejadian yang dialaminya ke medsos ketimbang melaporkan ke polisi.

"Jadi para kriminal ini mereka memantau sosmed, sehingga ketika aksinya viral maka mereka akan melakukan berbagai cara untuk menghilangka jejak, sehingga menyulitkan kami melakukan penyelidikan," ujarnya.

Meski demikian, hal itu tidak bisa dibendung mengingat bahwa tidak ada larangan untuk memposting hal itu ke media sosial.

"Tentu ini sudah menjadi tugas serta kewajiban kami untuk menindaklanjuti setiap peristiwa pidana yang terjadi, meski kami ketahui di media sosial dan tentunya penyelidikannya cukup sulit," ungkapnya.

Untuk itu Rendra nengimbau alangkah lebih bijaksananya jika masyarakat yang mengetahui atau korban tindak pidana melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Kobar.

Hal itu untuk mempermudah kepolisian dalam mengungkap pelaku pidana, terlebih dalam media sosial lebih banyak opini yang berkembang ketimbang fakta peristiwanya.

"Rendra melanjutkan, dengan adanya pelaporan kepada pihak berwajib menjadi dasar bagi polisi, untuk melakukan pengungkapan kasus, terutama kriminal yang sifatnya aduan," tuturnya.

Pihaknya juga meminta pelapor atau korban bersikap jujur dan kooperatif dalam memberikan kesaksian. Informasi yang diberikan menjadi salah satu faktor pelaku kejahatan bisa segera tertangkap.

Ia menambahlan bahkan apabila ada peristiwa pidana yang viral di media sosial ternyata belum dilaporkan ke kepolisian, maka ada kecenderungan opini yang berkembang kepolisian lamban menyikapi peristiwa yang terjadi.

"Saat ini Polres Kobar srdang menggalakan program 'Kobar Jarabumi', dan meminta masyarakat untuk tidak ragu menghubungi polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana," pungkasnya. (DANANG/11)

Berikut nomor call center Polres Kobar beserta jajararannya: SPKT Polres Kobar (0532) 21110 Sat Lantas (O532) 6613651, O81255281092 Sat Reskrim 081258602661 Sat Samapta O895 1224 5962 Sat Narkoba O812 5487 1971 Sat Intelkam O812 5587 8735 Satpolairud O811 5571950 Propam O812 5G43 O642 Polsek Arut Selatan (O532) 2065392, Polsek Kumai O8134633 O040 Polsek Kotawaringin Lama 0812 5355 8829 Polsek Pangkalan Lada O81258612914 Polsek Pangkalan Banteng 081258613436 Polsek Arut Utara O81258609930.


TAGS:

Berita Terbaru