Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan IRT Pencuri di Toko dan Swalayan Jalani Sidang Perdana

  • Oleh Apriando
  • 16 Juni 2022 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kamilliah, Masnah, Masitah dan Masmurah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 16 Juni 2022. 

Para Terdakwa tersebut merupakan komplotan pencuri di beberapa Toko dan Swalayan pada wilayah kota Palangka Raya.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Dony Hardiyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi dan Juga merupakan korban dari aksi para terdakwa melakukan pencurian.

"Saya hanya menyewakan motor dan hanya disewakan selama satu hari kepada mereka," kata salah satu saksi Fauzi.

Dalam dakwaan JPU perkara bermula pada 26 Maret 2022. Para terdakwa berangkat dari Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Palangka Raya.

Saat sampai, para terdakwa meminta sopir mobil untuk pergi ke Jalan Temanggung Tilung menuju Toko Serba 35 Ribu untuk mengambil barang berupa pakaian. Mereka bergerak kembali ke dua buah toko yakni Toko Serba Murah, dan Sendy’s.

Selesai mengambil barang di 3 buah toko tersebut selanjutnya para terdakwa langsung menuju penginapan di salah satu hotel Kota Palangka Raya.

27 Maret 2022, para terdakwa berangkat dari tempat mereka menginap menuju ke Jalan seth Adji dengan menggunakan 2 buah sepeda motor yang disewa dari Resepsionis Hotel menuju toko Megatop dan Big Mart.

Namun saat berhasil mengambil barang-barang tersebut ketika keluar dari toko karyawan di toko tersebut menyadari tindak pidana pencurian yang telah para terdakwa lakukan, dan diamankan ke Polsek Pahandut.

Jaksa menjerat perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru