Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Gedung dan Pertanggungjawaban APBD 2021

  • Oleh Ramadani
  • 16 Juni 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Paripurna I tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 di gedung DPRD Kabupaten Barito Utara.

Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I Permana Setiawan, unsur FKPD, Sekda Drs Muhlis, asisten sekda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Bupati Barito Utara dalam sambutannya yang di sampaikan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah diharapkan segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Adapun fungsi dari retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia. Kemendagri  mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata wabup Sugianto Panala Putra.

Usai rapat paripurna dilanjutkan penyerahan dokumen pertanggungjawaban ABPD tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD yang mana nanti akan dibahas di rapat paripurna selanjutnya. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru