Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir ini Ditangkap saat Antar Sabu, Sosok 'Bos' Masih DPO

  • Oleh Naco
  • 20 Juni 2022 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Darwanto harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap akan mengantar narkotika jenis sabu.

"Saya mengantar sabu itu atas suruhan Rahman," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Senin, 20 Juni 2022.

Namun. tersangka mengaku tidak mengetahui lagi keberadaan Rahman. Dalam kasus ini Rahman masih jadi DPO.

Menurut tersangka, ketika itu dirinya dihubungi Rahman dan diminta mengantar sabu ke lokasi kejadian. Di sana sudah ada seseorang suruhan Rahman yang menunggu.

Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu jika berhasil. Dan uang pembayaran sabu itu akan diserahkan secara cash di TKP oleh pemesan. Namun belum sempat bertemu pembeli, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka diamankan pada Jumat, 25 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 23,  Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 17,76 gram, ponsel, celana jeans dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 5290 PI. (NACO/B-11)

Berita Terbaru