Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kasir Gelapkan Dana Koperasi Miliaran Rupiah Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 21 Juni 2022 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kristinawati alias Lia, terdakwa tindak pidana penggelapan dana Koperasi CU Betang Asi dituntut pidana penjara selama 3 tahun. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menjerat Kristinawati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Unang Hukum Pidana.

"Menuntut, terdakwa Kristinawati pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin sore, 20 Juni 2022

Kristinawati melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kristinawati melakukan penggelapan dengan cara ketika sedang bekerja sebagai kasir, ia menarik beberapa simpanan anggota dengan total sekitar Rp1.073.297.850.

Ia kemudian membuat slip uang keluar dan masuk palsu agar tindakannya tidak diketahui. Terdakwa melakukan pemindahan buku simpanan anggota yang telah diambil uangnya oleh terdakwa. Terdakwa merubah di system computer di fale exel daftar uang keluar, berikut daftar uang simpanan anggota yang telah ditarik oleh terdakwa tersebut.

Hasil dari tindakannya itu untuk keperluan pribadi, antara lain melunasi pinjaman terdakwa di bank, FIF dan membayar arisan online.

Diketahui Kristinawati terlibat juga dalam perkara lain yakni penggelapan dana solidaritas duka cita (Solduka) yang saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan total kerugian Rp 549 juta. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru