Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Pemilik Losmen Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 21 Juni 2022 - 15:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembunuhan pemilik Losmen Nurwanti bernama Nurasyikin Akwan yang berada di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam hukuman penjara seumur hidup. 

"Ancaman penjara yang kami sangkakan kepada pelaku pembunuhan Amar Rusdi alias Nemar hukuman penjara seumur hidup," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa 21 Juni 2022. 

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

Pelaku membunuh korban pada 4 Juni 2022. Aksi tersebut dilakukan di losmen korban. Usai melakukan aksi tersebut, pria itu langsung kabur dan dapat ditangkap 15 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, di rumahnya Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. 

"Saat ini penyidikan masih dilakukan terhadap pelaku guna dilakukan pengembangan," katanya. Pria tersebut juga merupakan residivis kasus pembunuhan 2 orang pasangan suami istri di Kalimantan Timur. Hingga dirinya harus mendekam di balik jeruji besi selama 8 tahun. 

Namun hukuman tersebut rupanya tidak membuatnya jera. Hingga kembali nekat membunuh pemilik losmen dan hanya gara-gara tidak diberikan diskon menginap. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru