Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kata Penasehat Hukum Mantan Kasir CU Betang Asi

  • Oleh Apriando
  • 21 Juni 2022 - 20:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasehat Hukum terdakwa Kristinawati, Dani mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

"Tuntutan itu merupakan hak jaksa yang pastinya kita akan memaparkan fakta-fakta dan hal yang meringankan dari terdakwa Kristinawati dalam Pledoi nanti. Dalam persidangan Terdakwa juga mengakui perbuatannya,"  kata Dani saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 21 Juni 2022

Sebelumnya Kristinawati  terdakwa tindak pidana penggelapan dana Koperasi CU Betang Asi dituntut pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Kristinawati sebagaimana diatur dan di anam pidana dalam pasal 374 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Kristinawati melakukan penggelapan dengan cara ketika sedang bekerja sebagai kasir, ia menarik beberapa simpanan anggota dengan total sekitar Rp 1.073.297.850.

Ia kemudian membuat slip uang keluar dan masuk palsu agar tindakannya tidak diketahui. Terdakwa melakukan pemindahan buku simpanan anggota yang telah diambil uangnya oleh terdakwa. 

Terdakwa merubah di system computer di fale exel daftar uang keluar, berikut daftar uang simpanan anggota yang telah ditarik oleh terdakwa tersebut.

Hasil dari tindakannya itu untuk keperluan pribadi, antara lain melunasi pinjaman terdakwa di bank, FIF dan membayar arisan online. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru