Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Staf Administrasi CU Betang Asi Terancam 15 Bulan Penjara, Begini Kata Penasehat Hukumnya

  • Oleh Apriando
  • 21 Juni 2022 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasehat Hukum terdakwa Maria Candida, Rusdy Agus Susanto mengatakan akan mengajukan nota pembelaan  dan hal- hal yang meringankan dari terdakwa.

"Atas atas tuntutan Jaksa  kami akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang berikutnya, fakta-fakta dan hal yang meringankan dari terdakwa," katanya saat dikonfirmasi oleh Borneonews, Selasa, 21 Juni 2022

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan kerugian dalam penggelepan tersebut berkisar antara Rp 229 juta.  Maria Candida juga berusaha untuk mengembalikan kerugian tersebut, tetapi berbentuk rumah yang kemudian ditolak Karena pihak koperasi karena menginginkan pengembalian secara tunai.

Kliennya  saat itu beberapa kali menemui pimpinan koperasi dan managernya untuk menyampaikan hal tersebut.

"Maria ini memiliki tanggungan keluarga dan anak-anak yang masih kecil. fakta-fakta juga akan kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan Hakim dari hal yang meringankan dari terdakwa," jelasnya.

Sebelumnya, Maria Candida terdakwa tindak pidana penggelapan Dana Solidaritas Duka Cita (Solduka) dituntut pidana penjara selama 15 bulan penjara atau 1 tahun dan 3 Bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwan Kamil Juandha menjerat Maria Candida sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana  Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam Dakwaan Jaksa, Maria Didakwa bersama-sama dengan Rifka dan Kristinawati. Maria merupakan Mantan Staf Administrasi Umum dan Logistik pada CU Betang Asi Kota Palangka Raya Ini.

Pada 3 Januari 2022, Kristinawati (Berkas Terpisah) ketahuan menarik uang simpanan anggota CU Betang Asi tanpa prosedur yang benar, dari hasil interogasi pihak CU Betang terdapat komunikasi dan kerjasama antara terdakwa dengan Kristinawati dan Rifka.

Maria Candida Didakwa melakukan pencairan fiktif anggota CU Betang Asi yang meninggal dunia dengan cara memalsukan dokumen tanda tangan ahli waris pada Slip Uang Keluar, Berita Acara Serah Terima Pembayaran Solidaritas Jalinan.

Maria juga disebut Bersekongkol dengan Kasir kristinawati untuk memanipulasi pencairan pembayaran  bantuan solidaritas atas simpanan anggota dan menggunakan uang yang dicairkan untuk keperluan pribadi dari rekening Titipan Jalinan.

Uang yang dicairkan semestinya diterima langsung oleh ahli waris, namun dengan alasan pihak ahli waris tidak mau antri di kasir, dan meminta Maria Candida/Rifka untuk mengambil uang dikasir dengan menyerahkan SUK dan berita acara fiktif kepada Kasir Kristinawati.

Uang tunai yang diterima kemudian dimasukkan ke rekening bank baik melalui setor tunai CDM bank oleh Maria Candida, atau meminta Office Boy untuk menyetornya ke rekening bank pelaku, ataupun diterima tunai dan disembunyikan dalam tas kerja/kantong belanja di minimarket/seolah-olah titipan paket  belanja online ataupun  disimpan jok motor pelaku

Bersekongkol dengan saudari perempuan Maria Candida yang bernama Winda Melania untuk berpura-pura sebagai ahli waris dan mengambil secara tunai di kasir Kristinawati dan kemudian menyetor kembali ke rekening Maria Candida.

Berita Terbaru