Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Pengedar dengan 30 Paket Sabu di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 22 Juni 2022 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria diduga pengedar narkoba berinisial SA alias Yuti (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya disebuah barak kayu Jalan Sakan 1 Kecamatan Jekan Raya Kota setempat pada Selasa malam, 21 Juni 2022.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu dengan berat kotor 9,22 gram," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Rabu 22 Juni 2022.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah dompet warna hijau dan satu unit handphone merk Oppo warna gold.

Pelaku ditangkap setelah Polisi mendapatkan laporan masyarakat adanya transaksi narkoba. Kemudian lanjut Asep, petugas melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan di lokasi tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

"Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru