Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kredit Mobil dengan Identitas Palsu, Pasutri Ini Dihukum 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 23 Juni 2022 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada pasangan suami istri, Roni Hariono dan Nani Widiarti.

Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 22 Juni 2022 sore.

Terdakwa Roni menyatakan menerima, begitupun dengan jaksa penuntut umum. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Roni Hariono dan Nani Widiarti sedang menjalani proses hukum dalam perkara penipuan dan sudah mendapatkan vonis selama 2 tahun dan 3 bulan penjara pada 2 Agustus 2021.

Dalam dakwaan jaksa diketahui perkara bermula pada Maret 2020. Nani menghubungi kenalannya, Gofur di daerah Pekalongan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu. Gofur menyetujui dan menyuruh mengirimkan foto Nani dan suaminya, Roni Hariono dengan imbalan sebesar Rp 1.500.000.

KTP yang dibuat Gofur tersebut berisi identitas terdakwa Nani berubah menjadi Wiji Asih sedangkan Roni Hariono menjadi Nanang Effendi. Pada Juli 2020, Nani menggunakan identitas keduanya sebagai syarat untuk mengajukan kredit 1 unit mobil Suzuki Carry seharga RP 203.800.000 di PT Suzuki Finanance Indonesia Cabang Palangka Raya.

Setelah melalui berbagai proses pengajuan kredit, kemudian disetujui oleh PT Suzuki Finanance Indonesia Cabang Palangka Raya yang ditandai dengan adanya perjanjian pembiayaan multiguna-pembelian kendaraan dan terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia.

Nani menyerahkan uang muka (DP) pembayaran sebesar Rp 50.695.405 dengan tenor kredit selama 4 tahun. Dalam hal ini, setiap bulannya harus membayar kewajiban sebesar Rp 4.662.000.

Seiring berjalannya waktu, terdakwa Nani hanya sanggup melakukan pembayaran kredit selama 3 bulan. Terdakwa Nani dan Roni Hariono, membawa 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up ke Surabaya melalui pelabuhan penyebrangan Banjarmasin.

Keduanya menjual kepada seseorang dengan harga Rp 20.000.000 tanpa sepengetahuan pihak Suzuki.  Atas perbuatan itu, pihak Suzuki Finanance Indonesia Cabang Palangka Raya melaporkan ke Polda Kalteng. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru