Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Malang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PBS Diminta Beri Kepastian Realisasi Plasma Kepada Masyarakat

  • Oleh Donny Damara
  • 26 Juni 2022 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kalteng agar dapat memberikan kepastian merealisasikan plasma kepada masyarakat.

Menurut Rasyid, khususnya di Kalteng sendiri masih banyak PBS yang belum merealisasikan plasma kepada masyarakat, sehingga hal itu kerap kali menjadi permasalahan atau konflik antara masyarakat dengan perusahaan salah satunya seperti di Kabupaten Seruyan.

"Plasma ini kan merupakan kewajiban perusahaan memberikannya kepada masyarakat. Jadi, itu harus ada kepastian merealisasikannya agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan," ujarnya, Minggu, 26 Juni 2022.

Dia menjelaskan, wajar jika masyarakat menuntut plasma dari perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka, sebab plasma ini merupakan hak yang harus dapat diberikan perusahaan sebagai salah satu bentuk perhatian mensejahterakan masyarakat sekitar.

Menurutnya, kewajiban plasma sudah diatur oleh undang-undang bahwa perusahaan wajib memberikan sebesar 20 persen plasma kepada masyarakat sekitar dimana tempat beroperasinya perusahaan tersebut, dan hal ini sudah seharusnya diperhatikan.

"Di dalam peraturan itu kan perusahaan harus memberikan sebesar 20 persen plasma, dan jika ada pertanyaan 20 persen itu darimana entah dari izin atau diluar izin, pertanyaan terkait itu saya rasa konyol, sebab 20 persen plasma tersebut pastinya dari izin yang harus diberikan," ucapnya.

Dirinya menegaskan, PBS yang beroperasi di Kalteng ini jangan hanya berdiri dan menggeruk hasil alam saja demi keuntingan serta memperkaya diri sendiri. Sehingga, tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar, hal itu tentu sudah menyalahi aturan yang ada.

"Perusahaan atau investasi ini ada tujuannya tidak hanya untuk perusahaan itu sendiri, tapi juga mensejahterakan masyarakat sekitar terutama lokal. Jadi, aturan yang ada harus ditaati, jika tetap diabaikan saya rasa wajib bagi pemerintah daerah memberi sanksi perusahaan tersebut," tukasnya. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru