Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peringatan HPN, Kepala Diskominfosantik Kalteng Ingatkan Fungsi Pers

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 27 Juni 2022 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng Agus Siswadi mengingatkan empat fungsi pers.

“Saya berharap pers dapat menjalankan fungsinya yaitu penyebar informasi yang obyektif dan edukatif," kata Agus saat membacakan sambutan gubernur seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.

Fungsi lain yang menurutnya juga harus dijalankan pers adalah kontrol sosial yang konstruktif, dan menyalurkan aspirasi rakyat serta  memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dengan jelas Pers bahwa lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kegiatan jurnalistik tersebut meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.

Sedangkan media yang digunakan bisa dengan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia di dalam negeri maupun di luar negeri.

Sebagai lembaga sosial dan wanaha komunikasi masa, pers dinilai mempunyai peran strategis dalam pembangunan bangsa. Pers diharapkan mampu memposisikan diri sebagai bagian dari pelaku pembangunan. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru