Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Sudah Terbitkan 11 dan Cabut 2 Kebijakan Relaksasi bagi Pelaku Industri

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Juni 2022 - 22:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan sejak pandemi Covid-19 dinyatakan terjadi di Indonesia pada tahun 2020, OJK sudah menerbitkan 11 kebijakan relaksasi bagi pelaku industri dan mencabut kembali 2 di antaranya.

"Dua dari 11 kebijakan mengenai relaksasi bagi Pelaku Industri sudah dicabut, sisanya yakni 11 kebijakan masih berlaku," kata Otto, Senin, 27 Juni 2022.

Kedua kebijakan tersebut yakni Relaksasi Perpanjangan Masa Penawaran Awal serta Relaksasi Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum.

"Sementara kebijakan yang masih berlaku sisanya ada 9, khusus untuk kebijakan relaksasi bagi Pelaku Industri ya. Kebijakannya antara lain, Relaksasi dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui pemanfaatan teknologi informasi e-RUPS, e-proxy, dan e-voting yang masih berlaku," jelasnya.

Selain itu ada Relaksasi Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Berkala Emiten/Perusahaan Publik serta waktu pelaksanaan RUPS, Relaksasi Perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali, Relaksasi keberlakukan laporan keuangan dan laporan penilaisebagai dokumen Penawaran Umum, transaksi material, transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, serta Relaksasi penyesuaian komposisi portofolio RD, jangka waktu pemenuhan dana kelolaan, & pembubaran RD yang memiliki NAB kurang dari ketentuan, termasuk Relaksasi Penurunan Peringkat EBUS korporasi dalam portofolio Investasi RD.

"Kemudian juga ada Relaksasi Penurunan Peringkat EBUS Korporasi Dalam Portofolio Investasi RD, Relaksasi atas Kewajiban Pelaporan Kegiatan PE berkegiatan sebagai PPE dan PEE, Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder terkait dengan perubahan dan/atau diskon pungutan/biaya kepada pelaku industri (green bond, IPO UKM), Relaksasi Kewajiban Penyampaian LK bagi Perusahaan Efek, serta terakhir ada Relaksasi atas kewajiban penyampaian laporan oleh AP dan/atau KAP, serta Penilai yang masih berlaku," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru