Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gasak Telepon Genggam, Ini Hukuman 2 Pencuri Pembobol Perumahan

  • Oleh Apriando
  • 28 Juni 2022 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Menjatuhkan vonis 16 bulan atau 1 tahun dan 4 bulan kepada Arbani dan Rahman terdakwa tindak pidana pencurian telepon genggam pada sebuah rumah di Kota Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Dony Hardiyanto pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 27 Juni 2022

Kedua terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara bermula pada 16 Maret 2022. Arbani dan saksi Zikri berangkat dari kabupaten Barabai ke kota Palangka Raya. Rahman mengajak Arbani untuk mencuri.

Arbani menyiapkan sebuah linggis dan obeng, mereka berdua berangkat menggunakan sepeda motor. Rahman menghubungi Supriadi (berkas terpisah), keduanya ingin menginap di tempat Supriadi setelah sampai di kota Palangka Raya.

Keduanya meminta diantar ke Supriadi untuk menunjukkan lokasi -lokasi sepi. Menggunakan dua buah motor Arbani diantar oleh saksi Zikri dan Rahman diantar oleh Supriadi.

Kedua terdakwa diantar ke Jalan Mahir Mahar kota Palangka Raya. Keduanya berjalan kaki dan berkeliling dan menemukan target. 

Rahman menunggu di depan rumah korban sembari mengawasi sedangkan Arbani mencongkel jendela depan dengan menggunakan sebuah Linggis lalu terdakwa Arbani masuk ke dalam melalui jendela depan dan mengambil dua buah handphone.

Tidak berhenti disitu Arbani juga mengambil sebuah tas berisi uang Rp. 100 ribu pada sebuah rumah yang bersebelahan dengan tempat korbannya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru