Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Meranti Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Canangkan Pelayanan KB Sejuta Akseptor

  • Oleh Asprianta
  • 28 Juni 2022 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melakukan, pencanangan pelayanan KB serentak sejuta akseptor.

Kegiatan yang dilaksanakan di Puskesmas Bereng tersebut dihadiri Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau Ma’ruf Kurkhi dan Camat Kahayan Hilir Osa Maliki.

Saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (27/6/2022) Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau Ma’ruf Kurkhi mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke XXIX tahun 2022, pihaknya melaksanakan kegiatan pencanangan pelayanan sejuta Akseptor yang dilaksanakan di Puskesmas Bereng Kecamatan Kahayan Hilir. 

Ma’ruf mengatakan, bahwa kegiatan pelayanan KB Sejuta Akseptor ini merupakan, tahun ketiga yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Hari Keluarga Nasional atau Harganas.

“Dalam rangka memperingati Harganas ke XXIX Tahun 2022, BKKBN. Kami selaku OPD terkait kembali melakukan kegiatan pelayanan KB serentak sejuta Akseptor atau untuk mengejar sejuta Akseptor lagi,” ucap pria yang akrab disapa Ma’ruf ini.

Lebih lanjut Ma’ruf menjelaskan, untuk pusat kegiatan launching pelayanan KB serentak sejuta Akseptor dilaksanakan di Puskesmas Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, dengan mengusung Tema, Ayo Cegah Stunting agar Keluarga bebas dari Stunting.

“Melalui Tema Ayo Cegah Stunting agar Keluarga bebas dari Stunting. Salah satunya dengan ber KB. Karena salah satu penyebab utama terjadinya Stunting itu adalah apa yang disebut dengan 4 Ter. Terlalu muda, Terlalu tua, Terlalu banyak dan Terlalu dekat, ” ucap Ma’ruf Kurkhi.

Artinya kata Ma’ruf, Terlalu muda, jadi bagi perempuan tidak boleh hami sebelum usia 19 tahun. Terlalu tua, tidak boleh hamil lebih dari 35 tahun.

Terlalu banyak juga tidak boleh. Artinya mempunyai anak tidak lebih dari tiga, yakni 2 anak lebih sehat dan Terlalu dekat.

"Artinya jarak antara anak yang satu dengan lainnya kurang dari 2 tahun karena akan mengurangi pola kasih sayang, pola asuhnya sehingga tidak terperhatikan untuk anak tersebut," ungkapnya.

Sementara Camat Kahayan Hilir Osa Maliki menyambut baik dan sangat mendukung pencanangan pelayanan KB serentak sejuta Akseptor yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Harganas ke XXIX tahun 2022, di Puskesmas Bereng Kecamatan Kahayan Hilir.

Berita Terbaru