Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pria Lakukan Pengeroyokan Segera Diadili

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2022 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mardianto (38), Saprudinnor alias Udin (36) dan Jainudin Rahman (29) segera diadili atas kasus pengeroyokan terhadap Kamarudin. Peristiwa penganiayaan itu juga berimbas ke warga lainnya, Nurul dan Agusriansyah.

"Saya ada cek cok dengan Kamarudin, awalnya karena masalah pekerjaan," ucap Mardianto saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Penganiayaan tersebut berawal dari kesalahpahaman soal pekerjaan antara Mardianto dengan Kamarudin Supriadi.

Kemudian pada Sabtu, 23 April 2022 pukul 18.00 WIB di Jalan Iskandar, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamarudin menemui Mardianto di depan masjid.

Selanjutnya, terjadi cek cok hingga Mardianto memukul kepala korban dengan kayu berpaku. Keduanya dilerai oleh warga yang saat itu baru saja selesai melaksanakan salat magrib.

Pascakejadian, korban pulang ke rumahnya. Sementara itu, Nurul dan Agusriansyah dianiaya ketika mencoba mencegah ketiga tersangka yang akan menyerang Kamarudin.

Nurul terluka di bagian kepala, begitu juga dengan Agusriansyah setelah dibacok dan dipukul dengan kayu oleh para tersangka. (NACO/B-7)

Berita Terbaru