Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 6 Paket Sabu Dihukum 5 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 28 Juni 2022 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Ricky, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Dony Hardiyanto, Selasa, 28 Juni 2012

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Ricky ditangkap anggota Polda Kalteng pada 19 Maret 2022 di Jalan Damang Pijar, kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bersih 4,66 gram, telepon selular dan motor yang digunakan.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Utat (DPO). Pada pengambilan pertama, ada 1 gram yang kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi 10 paket. Dari jumlah itu, terjual 5 paket.

Selanjutnya, 5 paket tersebut, 1 paket di antaranya telah dipakai sendiri. Kemudian, ia kembali dihubungi oleh Untat untuk mengambil 2 paket sabu hingga akhirnya ditangkap kepolisian. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru