Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Guru Ngaji di Palangka Raya Ditangkap Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 28 Juni 2022 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - H (30), seorang oknum guru ngaji di Kota Palangka Raya ditangkap polisi setelah dilaporkan dugaan  pencabulan anak bawah umur. 

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka pada anak perempuan yang masih berumur 16 tahun pada 2020.

Bermula korban mengikuti pembelajaran agama di salah satu tempat Ibadah. Tiba-tiba, tersangka yang notabene sebagai guru ngaji mendekati korban dan terjadilah pencabulan tersebut.

"Motif tersangka melakukan itu terhadap korban karena sering menonton Vidio porno," kata Ronny mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa, Selasa 28 Juni 2022.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dijerat pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman itu karena tersangka merupakan tenaga pendidik," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru