Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Ayah di Palangka Raya Setubuhi Anak Kandung

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 28 Juni 2022 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang ayah di Kota Palangka Raya nekat setubuhi anak kandungnya hingga sepuluh kali sejak 2021.

M (38), harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan warga setempat karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berumur 14 tahun itu di kediamannya sendiri.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sudah empat kali nikah dan bercerai. Korban merupakan anak perempuan dari istri yang pertama.

"Jadi motifnya, pelaku meminta korban untuk memijit (urut) kemudiaan muncul niat tidak senonoh hingga terjadi persetubuhan. Perbuatan pelaku bukan dilakukan satu kali. Menurut pengakuan korban sudah 10 kali," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa, Selasa 28 Juni 2022.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru