Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi di Disdik Kalteng Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 28 Juni 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun Kepada Drs Benon terdakwa tindak pidana korupsi pada Dinas pendidikan Provinsi Kalteng.

Hakim menyatakan terdakwa Benon bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erhammudin pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 28 Juni 2022

Selain itu hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 745 juta lebih dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Atas putusan tersebut Benon menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap dan apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 Juta subsider 4 bulan.

Jaksa juga menuntut Drs Benon untuk membayar uang pengganti senilai Rp 766 juta lebih subsider 2 tahun dan 6 bulan.

Benon, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah dan Luar Biasa sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2014, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.185.080.750 berdasarkan perhitungan BPK RI.

Benon selaku Kuasa Pengguna Anggaran disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan membuat kontrak terpisah antara konsumsi dan akomodasi. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru