Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PKL di Palangka Raya Dilarang Jualan di Bahu Jalan

  • Oleh Hendri
  • 29 Juni 2022 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengingatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di bahu jalan. Pasalnya aktivitas tersebut dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Kemaren tim Dishub menegur PKL di Jalan Yos Sudarso sampai Jalan Galaksi karena beberapa PKL menggunakan bahu jalan untuk menggelar dagangan. Aktivitas ini tidak bisa dibiarkan karena mengganggu kelancaran lalu lintas," katanya, Rabu 29 Juni 2022.

Saat itu kata Alman, petugas Dishub memberikan teguran secara persuasif dan humanis. Mereka mengarahkan PKL agar berpindah lokasi ke area yang lebih aman dan tidak melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Penertiban dan Pengawasan PKL.

“Kita mengimbau kepada PKL untuk tidak  menggunakan bahu jalan, Trotoar untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan. Juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara/halte dan jalur hijau," tegasnya.

Dia berharap, agar PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar dan area parkir kendaraan. Hal ini untuk menjaga kota setempat tetap tertata rapi dan tetap Cantik sesuai julukannya.

"Jika imbauan ini tidak dihiraukan akan dilakukan tindakan penertiban yang lebih represif oleh Satpol PP dan tim gabungan nantinya," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru