Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadishub Palangka Raya: Pelat Merah Wajib Uji KIR

  • Oleh Hendri
  • 29 Juni 2022 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, kendaraan dinas atau pelat merah jenis angkutan wajib melakukan Uji KIR atau uji Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB).

"Kewajiban ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 996.B.DISHUB. III/XI/2020 perihal kewajiban uji KIR," katanya, Rabu 29 Juni 2022.

Pelaksanaan uji kir atau PKB kendaraan plat merah ini untuk mengetahui apakah kendaraan dinas yang dipakai masih laik pakai atau sudah tidak laik pakai, selain itu uji PKB berkala juga merupakan salah satu hal yang diwajibkan.

Sedangkan untuk kendaraan non plat merah, uji kir atau PKB memiliki tujuan untuk memperpanjang usia ekonomis kendaraan angkutan. Karena berdasarkan hasil pengecekan bisa menentukan seberapa laik pakai kendaraan tersebut.

Alman berharap seluruh plat merah atau kendaraan dinas khususnya angkutan bisa melakukan uji kir secara rutin setiap tahunnya. Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan di Jalan tidak lagi ditemukan plat merah dengan Uji KIR mati.

"Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan dari Setda untuk semua OPD agar seluruh kendaraan dinas kategori KBWU rutin Uji KIR," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru